A. Analisis
Praktek Transaksi Jual Beli System Online
Proses pembelian
dan penjualan jasa/pertukaran dan distribusi informasi antara dua di
dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet,perdagangan secara face to face mulai digantikan dengan perdagangan online.
Seperti halnya untuk membeli sesuatu. yaitu mencari lokasi si penjual, memilih suatu
produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan
pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan
barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli.
Mekanisme
pembayaran online juga harus menyertakan semua atau sebagian dari
tahapan-tahapan ini dalam alur pembayaran yang digunakan. Dalam transaksi e-commerce melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari
pembeli (cardholder) dan penjual (merchant).1 Para pihak itu adalah payment ghateway, acquirer dan issuer. Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya
pihak-pihak lain yang terlibat tersebut.
Prinsip
pembayaran di dalam sistem E-commerce
sebenarnya tidak jauh berbeda dengan dunia
nyata, hanya saja internet (dunia maya) berfungsi sebagai POS yang dapat dengan
mudah diakses melalui sebuah komputer pesonal (PC). Langkah pertama yang biasa
dilakukan konsumen adalah mencari produk ataujasa yang diinginkan di internet cara
melakukan browsing terhadap situs-situs perusahaan yang ada.
Ada beberapa
langkah yang dilakukan saat melakukan sebuah transaksi online dengan pembayaran
kartu kredit : Cunsumer
memilih barang yang
akan dibeli pada website
merchant, Setelah harga ditotal, kemudian consumer
memasukkan informasi kartu kredit/debit-nya pada form slip
pembelian yang telah disediakan website merchant, Informasi tersebut selanjutnya dikirim ke web server merchant bersama informasi pembelian lainnya, Melalui sebuah sistem gateway, merchant akan melakukan proses otorisasi, Merchant melakukan otorisasi
ke acquirer untuk selanjutnya diteruskan ke issuer melalui
jaringan kartu kredit/debit,
Setelah memeriksa validitas informasi
kartu kredit/ debit, issuer
akan mengirimkan hasil otorisasi kembali
ke acquirer, Accuirer kemudian mengirimkan hasil otorisasi
kepada merchant dan diinformasikan kepada consumer melalui
website merchant, Jika otorisasi berhasil, merchant mengesahkan transaksi tersebut dan mengirimkan sesuatu yang
telah dibeli ke
alamat yang telah disepakati.
B. Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Sistem Online (Ecommerce)
Fenomena internet
telah membuka peluang pengembangan sistem transaksi bisnis elektronik dalam
bentuk yang lebih inovatif (modern). Pada dasarnya e-commerce menggunakan internet sebagai alat, media, sarana, (wasilah), yang mana dalam kaidah syariah bersifat fleksibel dan
dinamis. Hal ini termasuk persoalan teknis keduniawian, yang Rasulullah
pasrahkan sepenuhnya selama dalam bidang muamalah kepada umat Islam menguasai
dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama. Dalam hadis Rasulullah, disebutkan
sebagai berikut:
حسنا لله ا عند فهو حسنا المسلمون راء ما
ل قا , مسعود بن لله ا عبد عن
شئ لله عندا فهو سيأ نوا رأ وما
Artinya: "Dari Abdullah bin mas’ud,
dia berkata: “Apa yang dipandang baik menurut orang islam baik menurut Allah,
dan apa yang dipandang jelek menurut orang islam maka jelek menurut Allah”.
Walaupun hukum
Islam memiliki “concern” yang sangat intensif terhadap
masalah-masalah muamalah, namun memiliki sifat yang fleksibel dalam penerapan
prinsip-prinsip dasarnya. Prinsip paling mendasar dalam masalah perdagangan
atau jual beli misalnya dipresentasikan secara global dalam ayat Al-Qur’an
surat Al-Baqarah, ayat 275:
(275 :البقراة ) … الرِّبَا وَحَرَّمَ
الْبَيْعَ اللَّهُ وََأحَلَّ
Artinya : “...Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (Q.S. Al-Baqarah: 275).
Menurut kaidah
fiqh, prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait
dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan
dengan dalil (nash) syariah4 sesuai
dengan kaidah :
التحريم علي ليل الد ل يد حتى حة إلابا
ت ملا لمعا ا في صل لاا
Artinya: “Pada dasarnya hal yang berkenaan
dengan muamalat hukumnya adalah boleh sampai ada dalil yang menyatakan
keharamannya”
Imam Al-Nawawi
berkata : apabila dua orang saling memanggil dari jarak jauh, kemudian
melakukan jual beli itu sah tanpa adanya perselisihan ulama “sedikitpun”.
Hukum transaksi
jual beli sistem online ataupun dengan media internet adalah “boleh” hal ini
berdasarkan metode maslahah
mursalah (atau disebut
juga masalih al-mursalah), yaitu cara menemukan hukum sesuatu hal
yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam Al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab
al-hadis, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan
umum.
Pertama : asas
kerelaan dari semua pihak yang terkait (antaradin)
yang sesuai denan surat an-Nisa’ ayat 29 dari sini kata “suka sama suka”
mengandung pengartian sukarela, tanpa adanya paksaan atau tekanan. Surat
an-Nisa' ayat 29 :
كو تَ نأ إِلَّا بِالْبَاطِلِ ُكمْ بَيْنَ
ُكمْ َأمْوَاَل تَأْكُلُوا َلا ءَامَنُوا الَّذِينَ يَاَأيُّهَا
(29 : النساء ) مِنُْكمْ تَرَاضٍ عَنْ
تِجَارًَة َ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu
dengan jalan bathil, terkecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan
suka sama suka diantara kamu....”
(Q.S. An-Nisa': 29)
Demikian juga menurut al-hadis\ Nabi
Muhammad SAW:
نما ا :سلم و عليه الله رسول ل قا ,نى
المذ لح صا بن داود عن
(جه ما ابن رواه) ض ترا عن لبيع ا
Artinya: “Dari Daud Ibn Sholeh Al-Madani Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya
transaksi jual beli itu harus atas dasar kerelaan”
Kedua : Larangan
praktek penipuan, kecurangan dan pemalsuan yaitu menyampaikan informasi yang
tidak sesuai dengan fakta tersebut, atau berupa pengelabuhan konsumen dengan
memproduksi barang aspal (asli tapi palsu) dengan mencuri merek dagang produsen
lain, Nabi Muhammad SAW melarang berbagai bentuk penipuan dalam hadits sebagai
berikut :
غرر نه قاء لماء ا في السمك تشتروا وسلم
عليه الله رسول قال
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena
jual beli seperti ini adalah tipuan”
Ketiga : tidak
melanggar tradisi prosedur, sistem, norma, dan kebiasaan bisnis yang berlaku (urf). Tentunya tradisi bisnis ini yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah seperti praktek tiba dan spekulasi.
Hal ini
berdasarkan kaidah fiqh yang artinya, “Tradisi yang berlaku di kalangan pebisnis diakui sebagai
komitmen lazim yang mengikat”.
Dalam transaksi
jual beli melalui internet atau online memang masih ditemukan adanya
pelanggaran prinsip-prinsip syariah di atas, misalnya menjual barang semu,
maksudnya barang ditawarkan namun perusahaannya ternyata tidak eksis lagi atau
pura-pura ada perusahaan yang menjual barang tersebut, ini termasuk penipuan,
jika menggunakan credit
card akan sulit melacaknya. Namun hal ini bisa
diatasi dengan adanya pemeriksaan lebih teliti oleh perusahaan credit card. Seperti misalnya Master Card,
menyatakan:
“Bahwa perusahaan berusaha sejauh mungkin untuk memeriksa setiap
penjual, maka juga menganjurkan kepada setiap penyelenggara bisnis online yang
serius untuk melakukan hal serupa demi terwujudnya proses pembelian yang lebih
aman bagi semua pihak”.
Berbagai aspek
transaksi yang tergolong dalam berbagai proses interaksi bisnis konvensional
berubah dengan cepat ketika perdagangan secara face to face
mulai digantikan dengan perdagangan online Seperti halnya untuk membeli sesuatu.
ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu mencari lokasi si penjual, memilih
suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan
pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan
barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli. Mekanisme pembayaran online
juga harus menyertakan semua atau sebagian dari tahapan-tahapan ini dalam alur
pembayaran yang digunakan.
Dalam transaksi e-commerce melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari
pembeli (cardholder) dan penjual (merchant).13 Para pihak itu adalah payment ghateway, acquirer dan issuer. Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya pihak-pihak
lain yang terlibat tersebut.
Sistem jual beli
sistem online (E-commerce) dalam konteks hukum Islam sama halnya
dengan jual beli Salam dalam konteks muamalah. Definisi salam dalam terminologi
syariat adalah akad yang terjadi pada sesuatu barang yang telah disebutkan akan
ciri-cirinya, ada dalam tanggung jawabnya, dan telah ditentukan harga yang
disepakati pada saat terjadi kesepakatan transaksi di majlis akad.
Pengertian jual
beli salam diatas sebenarnya semua unsurnya ada pada jual beli dengan sistem
online. Jual beli sistem online juga menggunakan kontesk dan cara yang sama
yang dilakukan dengan jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut
ciri-cirinya saja, dan sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual
adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan membayar terlebih dahulu
sebelum menerima barang.
Jual beli pesanan
ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, hadis\ dan ijma’
(kesepakatan para ulama. Karena bai’ salam ini
termasuk salah satu jenis jual beli dalam bentuk khusus, tentu salah tercakup
dalam nyata tentang bolehnya jual beli tersebut. Berikut ini beberapa ayat dan
hadis\ tentang bai’
as-salam.
Ayat dan hadist tentang hukum bai’ as-salam.
(282: البقرة) … فَاكْتُبُوْهُ مُسَمٌّى َاجَلٍ اَِلى
بِدَيْنٍ اَِذاتَدَايَنْتُمْ آمَنُوْا يَآَايُّهَاالَّذِيْنَ
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya
(Al-Baqarah: 282).
Ibnu abbas menyatakan, bahwa ayat tersebut
di atas mengandung hokum jual beli as-salam yang
ketentuan waktunya harus jelas. Sabda Rasulullah:
عليه لله ا صلي النبي ل قا عنهما لله
ا رضي عباس اين عن
اسلف من فقال والثلاث لثمرالسنتين با
ن سلفو وهم المدين سلم و
معلوم.
اجل الى معلوم كيل ففي شئ فى
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA, beliau berkata Nabi SAW
datang ke Madinah dimana masyarakatnya melakukan transaksi salam (memesan) kurma
selama dua tahun dan tiga tahun. Kemudian Nabi bersabda:
“Barang siapa yang melakukan akad salam
terhadap sesuatu hendaknya dilakukan dalam takaran yang jelas, timbangan yang
jelas, dan sampai batas waktu yang jelas”.
لاتبع له قال وسلم عليه الله صلي النبي
حزام بن حكيم عن
ك عند ليس ما
Artinya: “Diriwayatkan dari hakim ibn hizam bahwa Rasullulah SAW
bersabda : "Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu".
Dari ayat diatas
dapat disimpulkan bahwa Allah membolehkan bai’ assalam.
Ayat pertama menyatakan bahwa membolehkan jual beli sedangkan bai’ salam
merupakan bagian dari jual beli. Ayat kedua Ibn Abbas r.a. menyatakan dengan
turunnya ayat ini Allah telah membolehkan transaksi bai’ salam.
Pada konsep jual
beli online semua unsur yang ada pada jual beli salam sudah terpenuhi karena syarat
dan rukun dalam jual beli online sudah terpenuhi dan ada pada system jual beli
ini. Dan sistem online bisa dilarang apabila dalam sistem jual beli ini terjadi
penipuan dan dalam transaksi pemesanan barang yang dipesan oleh pembeli tidak
sesuai dengan barang yang telah diterima oleh pembeli.
Jadi sistem jual
beli online (e-commerce) dalam konteks hukum islam diperbolehkan
karena dalam sistem jual beli ini tidak mengandung unsure penipuan, barang yang
dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada website yang disediakan oleh
penjual. Dan sistem jual beli online ini sama dengan sitem jual beli salam
karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli salam yaitu barang hanya
dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, serta sama ada yang bertanggung jawab
atas barang yang dijual, adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan
uang muka terlebih dahulu sebelum menerima barang.
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Long term payback (1-30) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com