Rabu, 09 April 2014

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI SYSTEM ONLINE



A.    Analisis Praktek Transaksi Jual Beli System Online
Proses pembelian dan penjualan jasa/pertukaran dan distribusi informasi antara dua   di dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet,perdagangan secara face to face mulai digantikan dengan perdagangan online. Seperti halnya untuk membeli sesuatu. yaitu mencari lokasi si penjual, memilih suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli.
Mekanisme pembayaran online juga harus menyertakan semua atau sebagian dari tahapan-tahapan ini dalam alur pembayaran yang digunakan. Dalam transaksi e-commerce melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli (cardholder) dan penjual (merchant).1 Para pihak itu adalah payment ghateway, acquirer dan issuer. Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat tersebut.
Prinsip pembayaran di dalam sistem E-commerce sebenarnya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja internet (dunia maya) berfungsi sebagai POS yang dapat dengan mudah diakses melalui sebuah komputer pesonal (PC). Langkah pertama yang biasa dilakukan konsumen adalah mencari produk ataujasa yang diinginkan di internet   cara melakukan browsing terhadap situs-situs perusahaan yang ada.
Ada beberapa langkah yang dilakukan saat melakukan sebuah transaksi online dengan pembayaran kartu kredit : Cunsumer memilih barang yang akan dibeli pada website merchant, Setelah harga ditotal, kemudian consumer memasukkan informasi kartu kredit/debit-nya pada form slip pembelian yang telah disediakan website merchant, Informasi tersebut selanjutnya dikirim ke web server merchant bersama informasi pembelian lainnya, Melalui sebuah sistem gateway, merchant akan melakukan proses otorisasi, Merchant melakukan otorisasi ke acquirer untuk selanjutnya diteruskan ke issuer melalui jaringan kartu kredit/debit, Setelah memeriksa validitas informasi kartu kredit/ debit, issuer akan mengirimkan hasil otorisasi kembali ke acquirer, Accuirer kemudian mengirimkan hasil otorisasi kepada merchant dan diinformasikan kepada consumer melalui website merchant, Jika otorisasi berhasil, merchant mengesahkan transaksi tersebut dan mengirimkan sesuatu yang telah dibeli ke
alamat yang telah disepakati.
B.     Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Sistem Online (Ecommerce)
Fenomena internet telah membuka peluang pengembangan sistem transaksi bisnis elektronik dalam bentuk yang lebih inovatif (modern). Pada dasarnya e-commerce menggunakan internet sebagai alat, media, sarana, (wasilah), yang mana dalam kaidah syariah bersifat fleksibel dan dinamis. Hal ini termasuk persoalan teknis keduniawian, yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam bidang muamalah kepada umat Islam menguasai dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama. Dalam hadis Rasulullah, disebutkan sebagai berikut:
 حسنا لله ا عند فهو حسنا المسلمون راء ما ل قا , مسعود بن لله ا عبد عن
شئ لله عندا فهو سيأ  نوا رأ وما
Artinya: "Dari Abdullah bin mas’ud, dia berkata: “Apa yang dipandang baik menurut orang islam baik menurut Allah, dan apa yang dipandang jelek menurut orang islam maka jelek menurut Allah”.

Walaupun hukum Islam memiliki “concern” yang sangat intensif terhadap masalah-masalah muamalah, namun memiliki sifat yang fleksibel dalam penerapan prinsip-prinsip dasarnya. Prinsip paling mendasar dalam masalah perdagangan atau jual beli misalnya dipresentasikan secara global dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah, ayat 275:
(275 :البقراة ) … الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وََأحَلَّ
Artinya : “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (Q.S. Al-Baqarah: 275).

Menurut kaidah fiqh, prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah4 sesuai dengan kaidah :
التحريم علي ليل الد ل يد حتى حة إلابا ت ملا لمعا ا في صل لاا
Artinya: “Pada dasarnya hal yang berkenaan dengan muamalat hukumnya adalah boleh sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya”

Imam Al-Nawawi berkata : apabila dua orang saling memanggil dari jarak jauh, kemudian melakukan jual beli itu sah tanpa adanya perselisihan ulama “sedikitpun”.
Hukum transaksi jual beli sistem online ataupun dengan media internet adalah “boleh” hal ini berdasarkan metode maslahah mursalah (atau disebut juga masalih al-mursalah), yaitu cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam Al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab al-hadis, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
Pertama : asas kerelaan dari semua pihak yang terkait (antaradin) yang sesuai denan surat an-Nisa’ ayat 29 dari sini kata “suka sama suka” mengandung pengartian sukarela, tanpa adanya paksaan atau tekanan. Surat an-Nisa' ayat 29 :
كو تَ نأ إِلَّا بِالْبَاطِلِ ُكمْ بَيْنَ ُكمْ َأمْوَاَل تَأْكُلُوا َلا ءَامَنُوا الَّذِينَ يَاَأيُّهَا
(29 : النساء ) مِنُْكمْ تَرَاضٍ عَنْ تِجَارًَة َ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, terkecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu....” (Q.S. An-Nisa': 29)

Demikian juga menurut al-hadis\ Nabi Muhammad SAW:
نما ا :سلم و عليه الله رسول ل قا ,نى المذ لح صا بن داود عن
(جه ما ابن رواه) ض ترا عن لبيع ا
Artinya: “Dari Daud Ibn Sholeh Al-Madani Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya transaksi jual beli itu harus atas dasar kerelaan”
Kedua : Larangan praktek penipuan, kecurangan dan pemalsuan yaitu menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta tersebut, atau berupa pengelabuhan konsumen dengan memproduksi barang aspal (asli tapi palsu) dengan mencuri merek dagang produsen lain, Nabi Muhammad SAW melarang berbagai bentuk penipuan dalam hadits sebagai berikut :
غرر نه قاء لماء ا في السمك تشتروا وسلم عليه الله رسول قال
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena jual beli seperti ini adalah tipuan”

Ketiga : tidak melanggar tradisi prosedur, sistem, norma, dan kebiasaan bisnis yang berlaku (urf). Tentunya tradisi bisnis ini yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti praktek tiba dan spekulasi.
Hal ini berdasarkan kaidah fiqh yang artinya, “Tradisi yang berlaku di kalangan pebisnis diakui sebagai komitmen lazim yang mengikat”.
Dalam transaksi jual beli melalui internet atau online memang masih ditemukan adanya pelanggaran prinsip-prinsip syariah di atas, misalnya menjual barang semu, maksudnya barang ditawarkan namun perusahaannya ternyata tidak eksis lagi atau pura-pura ada perusahaan yang menjual barang tersebut, ini termasuk penipuan, jika menggunakan credit card akan sulit melacaknya. Namun hal ini bisa diatasi dengan adanya pemeriksaan lebih teliti oleh perusahaan credit card. Seperti misalnya Master Card, menyatakan:
Bahwa perusahaan berusaha sejauh mungkin untuk memeriksa setiap penjual, maka juga menganjurkan kepada setiap penyelenggara bisnis online yang serius untuk melakukan hal serupa demi terwujudnya proses pembelian yang lebih aman bagi semua pihak”.
Berbagai aspek transaksi yang tergolong dalam berbagai proses interaksi bisnis konvensional berubah dengan cepat ketika perdagangan secara face to face mulai digantikan dengan perdagangan online Seperti halnya untuk membeli sesuatu. ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu mencari lokasi si penjual, memilih suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli. Mekanisme pembayaran online juga harus menyertakan semua atau sebagian dari tahapan-tahapan ini dalam alur pembayaran yang digunakan.
Dalam transaksi e-commerce melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli (cardholder) dan penjual (merchant).13 Para pihak itu adalah payment ghateway, acquirer dan issuer. Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat tersebut.
Sistem jual beli sistem online (E-commerce) dalam konteks hukum Islam sama halnya dengan jual beli Salam dalam konteks muamalah. Definisi salam dalam terminologi syariat adalah akad yang terjadi pada sesuatu barang yang telah disebutkan akan ciri-cirinya, ada dalam tanggung jawabnya, dan telah ditentukan harga yang disepakati pada saat terjadi kesepakatan transaksi di majlis akad.
Pengertian jual beli salam diatas sebenarnya semua unsurnya ada pada jual beli dengan sistem online. Jual beli sistem online juga menggunakan kontesk dan cara yang sama yang dilakukan dengan jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, dan sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan membayar terlebih dahulu sebelum menerima barang.

Jual beli pesanan ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, hadis\ dan ijma’ (kesepakatan para ulama. Karena bai’ salam ini termasuk salah satu jenis jual beli dalam bentuk khusus, tentu salah tercakup dalam nyata tentang bolehnya jual beli tersebut. Berikut ini beberapa ayat dan hadis\ tentang bai’ as-salam.

Ayat dan hadist tentang hukum bai’ as-salam.
(282: البقرة) … فَاكْتُبُوْهُ مُسَمٌّى َاجَلٍ اَِلى بِدَيْنٍ اَِذاتَدَايَنْتُمْ آمَنُوْا يَآَايُّهَاالَّذِيْنَ
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya (Al-Baqarah: 282).

Ibnu abbas menyatakan, bahwa ayat tersebut di atas mengandung hokum jual beli as-salam yang ketentuan waktunya harus jelas. Sabda Rasulullah:

عليه لله ا صلي النبي ل قا عنهما لله ا رضي عباس اين عن
اسلف من فقال والثلاث لثمرالسنتين با ن سلفو وهم المدين سلم و
معلوم. اجل الى معلوم كيل ففي شئ فى
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA, beliau berkata Nabi SAW datang ke Madinah dimana masyarakatnya melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun. Kemudian Nabi bersabda:
“Barang siapa yang melakukan akad salam terhadap sesuatu hendaknya dilakukan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas”.


لاتبع له قال وسلم عليه الله صلي النبي حزام بن حكيم عن
ك عند ليس ما
Artinya: “Diriwayatkan dari hakim ibn hizam bahwa Rasullulah SAW bersabda : "Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu".

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa Allah membolehkan bai’ assalam. Ayat pertama menyatakan bahwa membolehkan jual beli sedangkan bai’ salam merupakan bagian dari jual beli. Ayat kedua Ibn Abbas r.a. menyatakan dengan turunnya ayat ini Allah telah membolehkan transaksi bai’ salam.
Pada konsep jual beli online semua unsur yang ada pada jual beli salam sudah terpenuhi karena syarat dan rukun dalam jual beli online sudah terpenuhi dan ada pada system jual beli ini. Dan sistem online bisa dilarang apabila dalam sistem jual beli ini terjadi penipuan dan dalam transaksi pemesanan barang yang dipesan oleh pembeli tidak sesuai dengan barang yang telah diterima oleh pembeli.
Jadi sistem jual beli online (e-commerce) dalam konteks hukum islam diperbolehkan karena dalam sistem jual beli ini tidak mengandung unsure penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada website yang disediakan oleh penjual. Dan sistem jual beli online ini sama dengan sitem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, serta sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual, adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan uang muka terlebih dahulu sebelum menerima barang.

1 komentar:

  1. HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
    DARI-rossastanleyloancompany

    Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Long term payback (1-30) Long
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman mudah untuk tulus, serius, korporat, legal dan publik dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

    E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter resmi: Rossastanlyloan
    Official Facebook: rossa stanley favor
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silahkan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) posisi saat bekerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus