Rabu, 09 April 2014

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI SYSTEM ONLINE



A.    Analisis Praktek Transaksi Jual Beli System Online
Proses pembelian dan penjualan jasa/pertukaran dan distribusi informasi antara dua   di dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet,perdagangan secara face to face mulai digantikan dengan perdagangan online. Seperti halnya untuk membeli sesuatu. yaitu mencari lokasi si penjual, memilih suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli.
Mekanisme pembayaran online juga harus menyertakan semua atau sebagian dari tahapan-tahapan ini dalam alur pembayaran yang digunakan. Dalam transaksi e-commerce melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli (cardholder) dan penjual (merchant).1 Para pihak itu adalah payment ghateway, acquirer dan issuer. Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat tersebut.
Prinsip pembayaran di dalam sistem E-commerce sebenarnya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja internet (dunia maya) berfungsi sebagai POS yang dapat dengan mudah diakses melalui sebuah komputer pesonal (PC). Langkah pertama yang biasa dilakukan konsumen adalah mencari produk ataujasa yang diinginkan di internet   cara melakukan browsing terhadap situs-situs perusahaan yang ada.
Ada beberapa langkah yang dilakukan saat melakukan sebuah transaksi online dengan pembayaran kartu kredit : Cunsumer memilih barang yang akan dibeli pada website merchant, Setelah harga ditotal, kemudian consumer memasukkan informasi kartu kredit/debit-nya pada form slip pembelian yang telah disediakan website merchant, Informasi tersebut selanjutnya dikirim ke web server merchant bersama informasi pembelian lainnya, Melalui sebuah sistem gateway, merchant akan melakukan proses otorisasi, Merchant melakukan otorisasi ke acquirer untuk selanjutnya diteruskan ke issuer melalui jaringan kartu kredit/debit, Setelah memeriksa validitas informasi kartu kredit/ debit, issuer akan mengirimkan hasil otorisasi kembali ke acquirer, Accuirer kemudian mengirimkan hasil otorisasi kepada merchant dan diinformasikan kepada consumer melalui website merchant, Jika otorisasi berhasil, merchant mengesahkan transaksi tersebut dan mengirimkan sesuatu yang telah dibeli ke
alamat yang telah disepakati.
B.     Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Sistem Online (Ecommerce)
Fenomena internet telah membuka peluang pengembangan sistem transaksi bisnis elektronik dalam bentuk yang lebih inovatif (modern). Pada dasarnya e-commerce menggunakan internet sebagai alat, media, sarana, (wasilah), yang mana dalam kaidah syariah bersifat fleksibel dan dinamis. Hal ini termasuk persoalan teknis keduniawian, yang Rasulullah pasrahkan sepenuhnya selama dalam bidang muamalah kepada umat Islam menguasai dan memanfaatkannya demi kemakmuran bersama. Dalam hadis Rasulullah, disebutkan sebagai berikut:
 حسنا لله ا عند فهو حسنا المسلمون راء ما ل قا , مسعود بن لله ا عبد عن
شئ لله عندا فهو سيأ  نوا رأ وما
Artinya: "Dari Abdullah bin mas’ud, dia berkata: “Apa yang dipandang baik menurut orang islam baik menurut Allah, dan apa yang dipandang jelek menurut orang islam maka jelek menurut Allah”.

Walaupun hukum Islam memiliki “concern” yang sangat intensif terhadap masalah-masalah muamalah, namun memiliki sifat yang fleksibel dalam penerapan prinsip-prinsip dasarnya. Prinsip paling mendasar dalam masalah perdagangan atau jual beli misalnya dipresentasikan secara global dalam ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah, ayat 275:
(275 :البقراة ) … الرِّبَا وَحَرَّمَ الْبَيْعَ اللَّهُ وََأحَلَّ
Artinya : “...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (Q.S. Al-Baqarah: 275).

Menurut kaidah fiqh, prinsip dasar dalam transaksi muamalah dan persyaratannya yang terkait dengannya adalah boleh selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan dalil (nash) syariah4 sesuai dengan kaidah :
التحريم علي ليل الد ل يد حتى حة إلابا ت ملا لمعا ا في صل لاا
Artinya: “Pada dasarnya hal yang berkenaan dengan muamalat hukumnya adalah boleh sampai ada dalil yang menyatakan keharamannya”

Imam Al-Nawawi berkata : apabila dua orang saling memanggil dari jarak jauh, kemudian melakukan jual beli itu sah tanpa adanya perselisihan ulama “sedikitpun”.
Hukum transaksi jual beli sistem online ataupun dengan media internet adalah “boleh” hal ini berdasarkan metode maslahah mursalah (atau disebut juga masalih al-mursalah), yaitu cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak terdapat ketentuannya baik dalam Al-Qur’an maupun dalam kitab-kitab al-hadis, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.
Pertama : asas kerelaan dari semua pihak yang terkait (antaradin) yang sesuai denan surat an-Nisa’ ayat 29 dari sini kata “suka sama suka” mengandung pengartian sukarela, tanpa adanya paksaan atau tekanan. Surat an-Nisa' ayat 29 :
كو تَ نأ إِلَّا بِالْبَاطِلِ ُكمْ بَيْنَ ُكمْ َأمْوَاَل تَأْكُلُوا َلا ءَامَنُوا الَّذِينَ يَاَأيُّهَا
(29 : النساء ) مِنُْكمْ تَرَاضٍ عَنْ تِجَارًَة َ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, terkecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu....” (Q.S. An-Nisa': 29)

Demikian juga menurut al-hadis\ Nabi Muhammad SAW:
نما ا :سلم و عليه الله رسول ل قا ,نى المذ لح صا بن داود عن
(جه ما ابن رواه) ض ترا عن لبيع ا
Artinya: “Dari Daud Ibn Sholeh Al-Madani Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya transaksi jual beli itu harus atas dasar kerelaan”
Kedua : Larangan praktek penipuan, kecurangan dan pemalsuan yaitu menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta tersebut, atau berupa pengelabuhan konsumen dengan memproduksi barang aspal (asli tapi palsu) dengan mencuri merek dagang produsen lain, Nabi Muhammad SAW melarang berbagai bentuk penipuan dalam hadits sebagai berikut :
غرر نه قاء لماء ا في السمك تشتروا وسلم عليه الله رسول قال
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena jual beli seperti ini adalah tipuan”

Ketiga : tidak melanggar tradisi prosedur, sistem, norma, dan kebiasaan bisnis yang berlaku (urf). Tentunya tradisi bisnis ini yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti praktek tiba dan spekulasi.
Hal ini berdasarkan kaidah fiqh yang artinya, “Tradisi yang berlaku di kalangan pebisnis diakui sebagai komitmen lazim yang mengikat”.
Dalam transaksi jual beli melalui internet atau online memang masih ditemukan adanya pelanggaran prinsip-prinsip syariah di atas, misalnya menjual barang semu, maksudnya barang ditawarkan namun perusahaannya ternyata tidak eksis lagi atau pura-pura ada perusahaan yang menjual barang tersebut, ini termasuk penipuan, jika menggunakan credit card akan sulit melacaknya. Namun hal ini bisa diatasi dengan adanya pemeriksaan lebih teliti oleh perusahaan credit card. Seperti misalnya Master Card, menyatakan:
Bahwa perusahaan berusaha sejauh mungkin untuk memeriksa setiap penjual, maka juga menganjurkan kepada setiap penyelenggara bisnis online yang serius untuk melakukan hal serupa demi terwujudnya proses pembelian yang lebih aman bagi semua pihak”.
Berbagai aspek transaksi yang tergolong dalam berbagai proses interaksi bisnis konvensional berubah dengan cepat ketika perdagangan secara face to face mulai digantikan dengan perdagangan online Seperti halnya untuk membeli sesuatu. ada beberapa tahapan yang dijalani, yaitu mencari lokasi si penjual, memilih suatu produk, menayakan harga, membuat suatu penawaran, sepakat untuk melakukan pembayaran, mengecek indentitas dan validitas mekanisme pembayaran, penyerahan barang oleh penjual dan penerimaan oleh pembeli. Mekanisme pembayaran online juga harus menyertakan semua atau sebagian dari tahapan-tahapan ini dalam alur pembayaran yang digunakan.
Dalam transaksi e-commerce melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli (cardholder) dan penjual (merchant).13 Para pihak itu adalah payment ghateway, acquirer dan issuer. Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat tersebut.
Sistem jual beli sistem online (E-commerce) dalam konteks hukum Islam sama halnya dengan jual beli Salam dalam konteks muamalah. Definisi salam dalam terminologi syariat adalah akad yang terjadi pada sesuatu barang yang telah disebutkan akan ciri-cirinya, ada dalam tanggung jawabnya, dan telah ditentukan harga yang disepakati pada saat terjadi kesepakatan transaksi di majlis akad.
Pengertian jual beli salam diatas sebenarnya semua unsurnya ada pada jual beli dengan sistem online. Jual beli sistem online juga menggunakan kontesk dan cara yang sama yang dilakukan dengan jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, dan sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan membayar terlebih dahulu sebelum menerima barang.

Jual beli pesanan ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan dalil al-Qur’an, hadis\ dan ijma’ (kesepakatan para ulama. Karena bai’ salam ini termasuk salah satu jenis jual beli dalam bentuk khusus, tentu salah tercakup dalam nyata tentang bolehnya jual beli tersebut. Berikut ini beberapa ayat dan hadis\ tentang bai’ as-salam.

Ayat dan hadist tentang hukum bai’ as-salam.
(282: البقرة) … فَاكْتُبُوْهُ مُسَمٌّى َاجَلٍ اَِلى بِدَيْنٍ اَِذاتَدَايَنْتُمْ آمَنُوْا يَآَايُّهَاالَّذِيْنَ
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya (Al-Baqarah: 282).

Ibnu abbas menyatakan, bahwa ayat tersebut di atas mengandung hokum jual beli as-salam yang ketentuan waktunya harus jelas. Sabda Rasulullah:

عليه لله ا صلي النبي ل قا عنهما لله ا رضي عباس اين عن
اسلف من فقال والثلاث لثمرالسنتين با ن سلفو وهم المدين سلم و
معلوم. اجل الى معلوم كيل ففي شئ فى
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA, beliau berkata Nabi SAW datang ke Madinah dimana masyarakatnya melakukan transaksi salam (memesan) kurma selama dua tahun dan tiga tahun. Kemudian Nabi bersabda:
“Barang siapa yang melakukan akad salam terhadap sesuatu hendaknya dilakukan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan sampai batas waktu yang jelas”.


لاتبع له قال وسلم عليه الله صلي النبي حزام بن حكيم عن
ك عند ليس ما
Artinya: “Diriwayatkan dari hakim ibn hizam bahwa Rasullulah SAW bersabda : "Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu".

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa Allah membolehkan bai’ assalam. Ayat pertama menyatakan bahwa membolehkan jual beli sedangkan bai’ salam merupakan bagian dari jual beli. Ayat kedua Ibn Abbas r.a. menyatakan dengan turunnya ayat ini Allah telah membolehkan transaksi bai’ salam.
Pada konsep jual beli online semua unsur yang ada pada jual beli salam sudah terpenuhi karena syarat dan rukun dalam jual beli online sudah terpenuhi dan ada pada system jual beli ini. Dan sistem online bisa dilarang apabila dalam sistem jual beli ini terjadi penipuan dan dalam transaksi pemesanan barang yang dipesan oleh pembeli tidak sesuai dengan barang yang telah diterima oleh pembeli.
Jadi sistem jual beli online (e-commerce) dalam konteks hukum islam diperbolehkan karena dalam sistem jual beli ini tidak mengandung unsure penipuan, barang yang dijual sesuai dengan informasi yang telah ada pada website yang disediakan oleh penjual. Dan sistem jual beli online ini sama dengan sitem jual beli salam karena sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli salam yaitu barang hanya dilihat dan disebut ciri-cirinya saja, serta sama ada yang bertanggung jawab atas barang yang dijual, adanya ketentuan harga yang telah disepakati dengan uang muka terlebih dahulu sebelum menerima barang.

Leasing

LEASING
PENGERTIAN
Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau penyewaan barang modal yang nantinya akan digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka tertentu.  Dengan melakukan sewa guna usaha dalam bentuk leasing ini suatu perusahaan dapat memperoleh barang modal tersebut dengan jalan sewa beli agar dapat digunakan langsung berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan bahkan enam bulan sekali kepada pihak lessor. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 – 5 tahun atau lebih.
JENIS-JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Ketika melakukan pembayaran akan meliputi akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Finance lease masih dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika leese sebelumnya tidak pernah memiliki barang yang dijadikan objek. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa si penyewa membeli suatu barang atas permintaan si lesse danakan dipergunkan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Transaksi yang kedua ini mekanisme sangat berbeda, disini dijelaskan bahwa lease menjual barang kepada lessor kemudian dilakukan suatu kontrak atau ikatan denagan lessor.Dalam transaksi ini lease sangat membutuhkan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Leasing (sewa menyewa biasa)
     Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan leasing membeli barang modal dan selanjutnya disewakan  kepada lessor. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak termasuk jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut serta bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan leasing mengharapkan keuntunganjustru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Transaksi jenis ini menggambarkan dimana produsen atau pabrikan turut serta berperan sebagai perusahaan leasing sehingga jumlah dari transaksi termasuk laba yang sudah diperhitungkan.
4. Leveraged Lease
Transaksi jenis ini selain melibatkan si lessor dan si lease juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang dalam hal membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini dilakukan dengan melewati batas suatu negara . Dengan demikian berarti antara lessor dan lease terletak di dua negara berbeda.
PROSEDUR MEKANISME LEASING SECARA GARIS BESAR
1. Lesse bebas memilih serta menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.  Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen.
3.  Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan pemberian fasilitas lease dengan syarat disetujui  lesse,setelah itu kontrak lease dapat ditandatangani.
4.  Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor , seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
5.  Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse.
6.  Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.  Supplier menyerahkan tanda terima, bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8.  Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.  Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
    

Isi kontrak yang dibuat antara lessor dengan lessee (lease grement) secara umum memuat antara lain:

1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3.Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4.Syarat – syarat pembayaran
5.Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji

Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1. Independent Leasing Company
Untuk independent leasing company ini adalah perusahaan yang memang berdiri sendiri, tidak terkait sama sekali dengan si produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan yang dilakukan oleh Independent Leasing ini dapat beragam. (artinya tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merk maupun jenisnya)
2.  Non Independent Leasing Company
Perusahaan yang satu ini mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan untuk meningkatkan penjualan barang modal yamg diproduksi oleh produsen yang bersangkutan
3.  Captive Lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak
4.  Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan si lessornya yang membutuhkan barang modal dengan leasing tersebut tetapi lease broker ini tidak memiliki barang

REVALUSI AKTIVA TETAP
PENGERTIAN
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalan laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain. Perlakukan akuntansi atas selisih antara nilai wajar dengan nilai buku yang diketemukan berdasarkan hasil revaluasi pada tahun berjalan, berdasarkan paragraf 35, PSAK 16 (Revisi 2007) dapat dilakukan dengan 2 alternatif sebagai berikut:
1. Penyajian kembali
2. Eliminasi akumulasi penyusutan
DASAR HUKUM REVALUASI
1.   Undang-undang RI nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
·       Pasal 4 huruf m : yang menjadi objek pajak penghasilan adalah selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
·       Pasal 11 ayat (5) : apabila Wajib Pajak melakukan  penilaian kembali aktiva maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
2.   Keputusan Dirjen Pajak KEP-519/PJ/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Tata Cara Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
3.   Keputusan Menteri Keuangan RI No. 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan.
4.   Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahan untuk Tujuan Perpajakan.
SYARAT REVALUASI
1.   WP badan dalam negeri (PT, CV, BUMN, Koperasi, Yayasan). Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan tidak termasuk WP yang dapat melakukan revaluasi.
2.   Telah memenuhi kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Kewajiban pajak tersebut adalah :
a. SPT Masa atau Tahunan, sepanjang belum ada SKP.
b. SKP, walaupun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum ada keputusan keberatan.
c. Keputusan Keberatan, walaupun WP mengajukan banding dan belum ada putusan Banding dari pengadilan pajak.
d. Keputusan PK dari MA.
e. STP, walaupun WP mengajukan permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi atau pembetulan kembali pembetulan STP, tetapi belum mendapatkan keputusan.
3.   Yang dapat dinilai kembali aktiva tetap berwujud yang berada di Indonesia dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak. Aset Tetap SGU dengan hak opsi tidak dapat direvaluasi sebelum menggunakan hak opsi, aktiva tidak berwujud tidak dapat direvaluasi.
4.   Dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap atau sebagian aktiva, dapat dilakukan setiap tahun atau satu kali dalam setahun. Dilakukan oleh perusahaan penilai yang mendapat ijin pemerintah.
5.   Penilaian kembali dilakukan perusahaan penilai atau Penilai yang mendapat ijin dari Pemerintah. Penilaian kembali dihitung atau dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat penilaian kembali.
6.   Dalam hal nilai revaluasi yang ditetapkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktorat Jendral Pajak dapat menetapkan kembali nilai revaluasi. Setelah WP melakukan revaluasi dan sudah mendapat persetujuan dari KPP, kemudian dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi nilai revaluasi, dengan hasil :
a.   Nilai revaluasi lebih rendah daripada harga pasar
b.   Nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar.
Apabila nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar maka terdapat Selisih Lebih Revaluasi, yaitu Nilai Pasar ( Nilai Revaluasi ) dikurangi Nilai Buku Fiskal pada awal bulan dilakukan revaluasi dan dikenakan pajak revaluasi sebesar 10 % Final setelah dikurangi / dikompensasi terlebih dulu dengan sisa kerugian fiskal.
Kompensasi Rugi Fiskal :
a. Tidak lebih dari 5 tahun.
b. Kalau belum dilakukan pemeriksaan pajak rugi fiskal berdasarkan SPT WP.
c. Sudah ada SKP, berdasarkan SKP meskipun WP mengajukan keberatan.
7.   Bagi WP yang melakukan penggabungan usaha, PPh yang terutang 10% dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak dilakukan penilaian kembali aktiva tetap. PPh yang harus dilunasi setiap tahun paling sedikit sebesar 20%.
PROSEDUR REVALUASI
Prosedur permohonan revaluasi :
1.  Wajib pajak (WP) yang dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap adalah WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak termasuk WP yang memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang asing.
2. Syarat-syarat pengajuan permohonan :
a)  WP dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
b)    Aktiva tetap yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
c)   Penelilaian kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian altiva tetap perusahaan termasuk aktiva tetap yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dan hanya dapat dilakukan penilaian kembali paling banyak satu (1) kali dalam satu tahun buku.
d)   WP yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP terdaftar (KPP domisili) paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan penilaian kembali aktiva tetap dengan melampirkan :
1).   Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan surat ijin usaha tersebut.
2).   Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui pemerintah.
3).   Daftar Penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
4).   Laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit oleh akuntan publik.
5).   Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat WP terdaftar.
e)   Permohonan WP yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur tidak dapat dipertimbangkan.
f)    Apabila permohonan WP menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wialayah wajib menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan Direktur Jendral Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan WP.
g)   Apabila setelah lewat batas waktu 30 hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan persetujuan atau penolakan, maka permohonan WP dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan keputusan paling lambat tiga (3) hari setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.



·           Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan revaluasi :
1.    Revaluasi parsial atau menyeluruh
Revaluasi parsial berarti perusahaan hanya melakukan revaluasi atas sebagian aktiva tetap yang ada atas pertimbangan perusahaan. Bagi perusahaan perkebunan, revaluasi tanah tidaklah menarik karena selisih revaluasi akan terkena pajak final sebesar 10% padahal tanah tidak disusutkan sehingga tambahan biaya penyusutan tahun-tahun berikutnya hanya dari selisih lebih revaluasi  atas aktiva tetap selain tanah. Karena hal tersebut maka perusahaan lebih untung jika tidak merevaluasi tanah.
2.    Pembayaran PPh 10% yang bersifat final
Bagi perusahaan yang akan melakukan revaluasi perlu melakukan penghitungan apakah membayar PPh 10% itu lebih menguntungkan dibanding dengan tariff PPh badan sebesar 25%. Aktiva tetap yang sudah direvaluasi dan biaya penyusutan akan mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Umur aktiva akan kembali seperti semula, meskipun sebenarnya telah digunakan lebih dari separuh umur.
3.    Pembayaran pajak lebih dari lima (5) tahun untuk perusahaan yang melakukan penggabungan.
·           Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi Aktiva Tetap
Pertimbangan yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak terhadap revaluasi aktiva tetap antara lain : a) Kondisi perusahaan, b) Laba dan rugi perusahaan, c) Dampak revaluasi, dan d) Apakah perusahaan mempunyai atau tidak mempunyai rugi fiscal.
MANFAAT REVALUASI
Revaluasi aktiva tetap mempunyai manfaat bagi perusahaan, diantaranya yaitu:
1.      Dapat menciptakan performance of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai aktiva dan modal;
2.      Meningkatkan kepercayaan para pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan nilai saham (saham bonus);
3.      Meningkatkan kepercayaan kreditur, sebagai dampak membaiknya beberapa rasio keuangan   perusahaan,   khususnya   yang   ditunjukkan   oleh  debt   to   assets  ratiodan debt to equity ratio.
4.      Penghematan   pajak   yang   terjadi   sebagai   akibat   bertambah   besarnya   nilai penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar 30% dari nilai  tambah  penyusutan.  Sementara  keuntungan  dari   revaluasi   aktiva  hanya dikenakan pajak final sebesar 10%.


RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan. Perusahaan melakukan pembenahan supaya segera lepas dari krisis melalui berbagai aspek. Perbaikan-perbaikan tersebut menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai dari perbaikan portofolio perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan manajemen, perbaikan sistem pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya manusia.
MERGER DAN AKUISISI
Merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk dari restrukturisasi. Tujuan dari restrukturisasi ini adalah untuk  mencapai optimalisasi tujuan perusahaan, sehingga dapat memberikan wealth lebih baik kepada shareholders.
MERGER DAN AKUISISI MENURUT PSAK NO. 22 TAHUN 2009
Pengertian merger dan akuisisi menurut PSAK No. 22 tahun 2009 dikelompokkan dalam penggabungan usaha (business combination) dan akuisisi (acquisition).
Penggabungan usaha (business combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu bentuk ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan lain atau mendapat kendali control atas asset dan operasi perusahaan lain.
Akuisisi merupakan penggabungan usaha yang memberi kendali pengakuisisi (acquirer) atas asset neto operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan asset tertentu, mengakui kewajiban atau mengeluarkan saham.
MERGER DAN AKUISISI MENURUT UU PAJAK
Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 10 ayat (3) mengatur nilai perolehan  atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan pada harga pasar (arm length transaction). Kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.  Dalam hal ini , selisih antara harga pasar dan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak atau dengan perkataan lain menggunakan purchade method.



SELISIH KURS VALUTA ASING
Macam-macam Kurs
Jenis kurs valuta asing yang sering digunakan :
1.    Kurs Menteri Keuangan
Kurs menterikeuangan adalah kurs yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Mulai 1 Oktober 1997 kurs Menteri Keuangan ditetapkan tiap minggu.
2.    Kurs Realisasi
Kurs realisasi yaitu kurs yang sebenarnya terjadi pada waktu perusahaan merupiahkan valas atau pada waktu perusahaan membeli valas.
3.    Kurs Bank Indonesia (Kurs BI)
Kurs BI digunakan untuk menccatat hutang piutang serta transaksi dalam valuta asing. Kurs BI terdiri dari kurs beli Bank dan kurs jual Bank. Kurs BI yang digunakan sebagai dasar pembukuan yaitu kurs tengahnya yang merupakan rata-rata antara kurs jual dan kurs beli BI.

Penggunaan Kurs
A.    Kurs Menteri Keuangan
Pajak-pajak yang terutang dalam valuta asing harus terlebih dahulu dinilai kedalam mata uang rupiah. Untuk kepentingan terrsebut, perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan. Oleh karena perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan. Oleh karena itu, Kurs Menteri Keuangan digunakan untuk:
a.    Perhitungan pelunasan BeaMasuk, Bea Masuk Tambahan, PPN-Impor, PPh pasal 22 sesuai tanggal PIB.
b.    Perhitungan PPN dan PPn BM ssuai tanggal Faktur Pajak, apabila pembayaran Harga Jual atau Nilai Penggantian dilakukan dengan mata uang asing (Pasal 31 PP No. 143/2000).
c.    Perhitungan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26 apabila penghasilan diterima dalam mataa uang asing.
d.    Perhitungan pajak-pajak final yang dibayarkan dalam valuta asing.
B.    Kurs Tengah BI
Kurs Tengah BI digunakan oleh perusahaan yang pembukuannya dengan rupiah untuk membukukan transaksi-transaksi yang nilainya dalam valuta asing. Perbedaan selisih kurs BI yang terjadi pada saat membukukan hutang piutang valas dengan kurs BI pada saat realisasi menimbulkan laba atau rugi selisih kurs.

Tgl
Jurnal PT X
Jurnal PT Y
30/6
Piutang Dagang 102.000.000
          Penjualan               102.000.000
Pembelian        102.000.000
       Utang Dagang     102.000.000
13/8
Kas/Bank            103.000.000
       Piutang Dagang        102.000.000
       Laba selisih kurs           1.000.000
Utang Dagang  102.000.000
Rugi selisih kurs   1.000.000
         Kas/Bank          103.000.000

Selisih Kurs Akhir Tahun
PSAK mensyaratkan hutang piutang dalam valuta asing dalam akhir tahun harus dinyatakan dalam kurs per tanggal 31 Desember. Pajak memberikan pilihan bagi wajib pajak baik untuk menyesuaikan niai hutang piutang valas pada akhir tahun (selisih kurs BI) maupun tidak, asalkan dilaksanakan secara taat asas/konsisten. Apabila WP tidak menyesuaikan nilai hutang piutang valas sesuai kurs pada akhir tahun berarti WP menggunakan sistem kurs tetap.