LEASING
PENGERTIAN
Setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan atau penyewaan barang
modal yang nantinya akan digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka
tertentu. Dengan melakukan sewa guna
usaha dalam bentuk leasing ini suatu perusahaan dapat memperoleh barang modal
tersebut dengan jalan sewa beli agar dapat digunakan langsung berproduksi, yang
dapat diangsur setiap bulan, triwulan bahkan enam bulan sekali kepada pihak
lessor. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian
barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 – 5 tahun atau lebih.
JENIS-JENIS
LEASING
1. Finance Leasing (sewa
guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan
sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal.
Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan
atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut,
melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi
objek transaksi leasing. Ketika melakukan pembayaran akan meliputi akan
meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta
keuntungan pihak lessor. Finance lease masih dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi
ini terjadi jika leese sebelumnya tidak pernah memiliki barang yang dijadikan
objek. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa si penyewa membeli suatu barang
atas permintaan si lesse danakan dipergunkan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Transaksi yang
kedua ini mekanisme sangat berbeda, disini dijelaskan bahwa lease menjual
barang kepada lessor kemudian dilakukan suatu kontrak atau ikatan denagan
lessor.Dalam transaksi ini lease sangat membutuhkan cash yang bisa dipergunakan
untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa
dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk
keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai
dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Leasing (sewa menyewa
biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan
leasing membeli barang modal dan selanjutnya disewakan kepada lessor. Berbeda dengan finance lease,
jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak
termasuk jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut
serta bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan leasing mengharapkan
keuntunganjustru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau
melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna
usaha penjualan)
Transaksi jenis ini menggambarkan
dimana produsen atau pabrikan turut serta berperan sebagai perusahaan leasing
sehingga jumlah dari transaksi termasuk laba yang sudah diperhitungkan.
4. Leveraged Lease
Transaksi jenis ini selain
melibatkan si lessor dan si lease juga melibatkan bank atau kreditor jangka
panjang dalam hal membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini dilakukan dengan melewati batas
suatu negara . Dengan demikian berarti antara lessor dan lease terletak di dua
negara berbeda.
PROSEDUR MEKANISME LEASING SECARA
GARIS BESAR
1. Lesse
bebas memilih serta menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah
lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai
dokumen.
3. Lessor
mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan pemberian fasilitas lease dengan
syarat disetujui lesse,setelah itu
kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada
yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang
dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor , seperti yang tercantum
dalam kontrak lease.
5. Supplier
dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse.
6. Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier
menyerahkan tanda terima, bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada
supplier.
8. Lessor
membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
dalam kontrak lease.
Isi kontrak yang dibuat antara
lessor dengan lessee (lease grement) secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3.Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4.Syarat – syarat pembayaran
5.Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3.Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4.Syarat – syarat pembayaran
5.Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6.Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap
fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon
(Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse
tidaklah sama.
KEUNTUNGAN
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
PENGGOLONGAN
PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
1. Independent Leasing Company
Untuk independent leasing company
ini adalah perusahaan yang memang berdiri sendiri, tidak terkait sama sekali
dengan si produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan yang dilakukan oleh
Independent Leasing ini dapat beragam. (artinya tidak terfokus kepada satu
merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merk maupun jenisnya)
2. Non
Independent Leasing Company
Perusahaan yang satu ini mempunyai
hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan
untuk meningkatkan penjualan barang modal yamg diproduksi oleh produsen yang
bersangkutan
3. Captive
Lessor
Sering juga disebut two party lessor
yang melibatkan dua pihak
4. Lease
broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse
dengan si lessornya yang membutuhkan barang modal dengan leasing tersebut
tetapi lease broker ini tidak memiliki barang
REVALUSI AKTIVA
TETAP
PENGERTIAN
Penilaian kembali aktiva tetap
perusahaan yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tersebut di pasaran
atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalan laporan keuangan perusahaan yang
disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain.
Perlakukan akuntansi atas selisih antara nilai wajar dengan
nilai buku yang diketemukan berdasarkan hasil revaluasi pada tahun berjalan,
berdasarkan paragraf 35, PSAK 16 (Revisi 2007) dapat dilakukan dengan 2
alternatif sebagai berikut:
1.
Penyajian kembali
2. Eliminasi akumulasi penyusutan
DASAR HUKUM REVALUASI
1.
Undang-undang RI nomor 17 tahun 2000
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan
·
Pasal 4 huruf m : yang menjadi objek
pajak penghasilan adalah selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
·
Pasal 11 ayat (5) : apabila Wajib
Pajak melakukan penilaian kembali aktiva maka dasar penyusutan atas
harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
2.
Keputusan Dirjen Pajak
KEP-519/PJ/2002 tanggal 2 Desember 2002 tentang Tata Cara Prosedur Pelaksanaan
Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
3.
Keputusan Menteri Keuangan RI No.
486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahaan untuk Tujuan
Perpajakan.
4.
Peraturan Menteri Keuangan nomor
79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Perusahan untuk Tujuan
Perpajakan.
SYARAT REVALUASI
1.
WP badan dalam negeri (PT, CV, BUMN,
Koperasi, Yayasan). Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang
menyelenggarakan pembukuan tidak termasuk WP yang dapat melakukan revaluasi.
2.
Telah memenuhi kewajiban pajak
sampai dengan masa pajak terakhir sebelum melakukan revaluasi. Kewajiban pajak
tersebut adalah :
a. SPT Masa atau Tahunan, sepanjang
belum ada SKP.
b. SKP, walaupun Wajib Pajak
mengajukan keberatan dan belum ada keputusan keberatan.
c. Keputusan Keberatan,
walaupun WP mengajukan banding dan belum ada putusan Banding dari pengadilan
pajak.
d. Keputusan PK dari MA.
e. STP, walaupun WP mengajukan
permohonan pengurangan / penghapusan sanksi administrasi atau pembetulan
kembali pembetulan STP, tetapi belum mendapatkan keputusan.
3.
Yang dapat dinilai kembali aktiva
tetap berwujud yang berada di Indonesia dan dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak. Aset Tetap SGU
dengan hak opsi tidak dapat direvaluasi sebelum menggunakan hak opsi, aktiva
tidak berwujud tidak dapat direvaluasi.
4.
Dapat dilakukan terhadap seluruh
aktiva tetap atau sebagian aktiva, dapat dilakukan setiap tahun atau satu kali
dalam setahun. Dilakukan oleh perusahaan penilai yang mendapat ijin pemerintah.
5.
Penilaian kembali dilakukan
perusahaan penilai atau Penilai yang mendapat ijin dari Pemerintah. Penilaian
kembali dihitung atau dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang
berlaku pada saat penilaian kembali.
6.
Dalam hal nilai revaluasi yang
ditetapkan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya maka Direktorat Jendral
Pajak dapat menetapkan kembali nilai revaluasi. Setelah WP melakukan revaluasi
dan sudah mendapat persetujuan dari KPP, kemudian dilakukan pemeriksaan,
pemeriksa pajak dapat melakukan koreksi nilai revaluasi, dengan hasil :
a. Nilai
revaluasi lebih rendah daripada harga pasar
b. Nilai
revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar.
Apabila nilai revaluasi lebih tinggi daripada harga pasar
maka terdapat Selisih Lebih Revaluasi, yaitu Nilai Pasar ( Nilai Revaluasi )
dikurangi Nilai Buku Fiskal pada awal bulan dilakukan revaluasi dan dikenakan
pajak revaluasi sebesar 10 % Final setelah dikurangi / dikompensasi terlebih
dulu dengan sisa kerugian fiskal.
Kompensasi
Rugi Fiskal :
a. Tidak lebih dari 5 tahun.
b. Kalau belum dilakukan
pemeriksaan pajak rugi fiskal berdasarkan SPT WP.
c. Sudah ada SKP, berdasarkan
SKP meskipun WP mengajukan keberatan.
7.
Bagi WP yang melakukan penggabungan
usaha, PPh yang terutang 10% dapat dibayar dalam jangka waktu paling lama 5
tahun sejak dilakukan penilaian kembali aktiva tetap. PPh yang harus dilunasi setiap
tahun paling sedikit sebesar 20%.
PROSEDUR REVALUASI
Prosedur permohonan revaluasi :
1. Wajib pajak (WP) yang
dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap
adalah WP Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak termasuk WP yang
memperoleh ijin menyelenggarakan pembukuan dengan mata uang asing.
2. Syarat-syarat pengajuan
permohonan :
a)
WP dapat mengajukan permohonan dengan syarat telah memenuhi semua
kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak
dilakukannya penilaian kembali.
b) Aktiva tetap
yang dapat dinilai kembali adalah aktiva tetap berwujud yang terletak atau
berada di Indonesia yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih
dan memelihara penghasilan.
c) Penelilaian
kembali dapat meliputi seluruh atau sebagian altiva tetap perusahaan termasuk
aktiva tetap yang sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan
ketentuan yang berlaku. Dan hanya dapat dilakukan penilaian kembali paling
banyak satu (1) kali dalam satu tahun buku.
d) WP yang
melakukan penilaian kembali aktiva tetap wajib mengajukan permohonan kepada
Kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat WP terdaftar (KPP domisili)
paling lambat 30 hari kerja setelah tanggal dilakukan penilaian kembali aktiva
tetap dengan melampirkan :
1). Fotokopi surat ijin usaha jasa penilai yang
dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang untuk menerbitkan surat
ijin usaha tersebut.
2). Laporan
penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui
pemerintah.
3). Daftar
Penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
4). Laporan
keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah
diaudit oleh akuntan publik.
5). Surat
keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat WP terdaftar.
e) Permohonan WP
yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan
batas waktu sebagaimana diatur tidak dapat dipertimbangkan.
f) Apabila
permohonan WP menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan
material, maka Kepala Kantor Wialayah wajib menerbitkan Keputusan persetujuan
atau penolakan Direktur Jendral Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah
tanggal diterimanya permohonan WP.
g) Apabila setelah
lewat batas waktu 30 hari kerja Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan
Keputusan persetujuan atau penolakan, maka permohonan WP dianggap diterima dan
Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan keputusan paling lambat tiga (3) hari
setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.
·
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam melakukan revaluasi :
1. Revaluasi
parsial atau menyeluruh
Revaluasi parsial berarti perusahaan hanya melakukan
revaluasi atas sebagian aktiva tetap yang ada atas pertimbangan perusahaan. Bagi
perusahaan perkebunan, revaluasi tanah tidaklah menarik karena selisih
revaluasi akan terkena pajak final sebesar 10% padahal tanah tidak disusutkan
sehingga tambahan biaya penyusutan tahun-tahun berikutnya hanya dari selisih
lebih revaluasi atas aktiva tetap selain tanah. Karena hal tersebut
maka perusahaan lebih untung jika tidak merevaluasi tanah.
2. Pembayaran
PPh 10% yang bersifat final
Bagi perusahaan yang akan melakukan
revaluasi perlu melakukan penghitungan apakah membayar PPh 10% itu lebih
menguntungkan dibanding dengan tariff PPh badan sebesar 25%. Aktiva tetap yang
sudah direvaluasi dan biaya penyusutan akan mengurangi Penghasilan Kena Pajak
(PKP). Umur aktiva akan kembali seperti semula, meskipun sebenarnya telah
digunakan lebih dari separuh umur.
3. Pembayaran pajak lebih dari lima
(5) tahun untuk perusahaan yang melakukan penggabungan.
·
Perencanaan Pajak Terhadap Revaluasi
Aktiva Tetap
Pertimbangan yang harus diperhatikan
dalam perencanaan pajak terhadap revaluasi aktiva tetap antara lain : a)
Kondisi perusahaan, b) Laba dan rugi perusahaan, c) Dampak revaluasi, dan d)
Apakah perusahaan mempunyai atau tidak mempunyai rugi fiscal.
MANFAAT REVALUASI
Revaluasi aktiva tetap mempunyai
manfaat bagi perusahaan, diantaranya yaitu:
1.
Dapat menciptakan performance
of balance sheet yang lebih baik, sebagai akibat meningkatnya nilai
aktiva dan modal;
2.
Meningkatkan kepercayaan para
pemegang saham, karena kenaikan nilai aktiva dapat dicatat sebagai tambahan
nilai saham (saham bonus);
3.
Meningkatkan kepercayaan kreditur,
sebagai dampak membaiknya beberapa rasio
keuangan perusahaan, khususnya yang ditunjukkan oleh debt to assets ratiodan debt
to equity ratio.
4.
Penghematan pajak yang terjadi sebagai akibat bertambah besarnya nilai
penyusutan aktiva, yang dapat memberikan penghematan pajak sebesar 30% dari nilai tambah penyusutan. Sementara keuntungan dari revaluasi aktiva hanya
dikenakan pajak final sebesar 10%.
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan
memaksimalisasi kinerja perusahaan. Perusahaan melakukan pembenahan supaya
segera lepas dari krisis melalui berbagai aspek. Perbaikan-perbaikan tersebut
menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai dari perbaikan portofolio
perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan manajemen, perbaikan sistem
pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya manusia.
MERGER DAN AKUISISI
Merger dan akuisisi merupakan salah
satu bentuk dari restrukturisasi. Tujuan dari restrukturisasi ini adalah
untuk mencapai optimalisasi tujuan perusahaan, sehingga dapat memberikan
wealth lebih baik kepada shareholders.
MERGER DAN AKUISISI MENURUT PSAK NO.
22 TAHUN 2009
Pengertian merger dan akuisisi
menurut PSAK No. 22 tahun 2009 dikelompokkan dalam penggabungan usaha (business
combination) dan akuisisi (acquisition).
Penggabungan usaha (business
combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah
menjadi satu bentuk ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan perusahaan
lain atau mendapat kendali control atas asset dan operasi perusahaan lain.
Akuisisi merupakan penggabungan
usaha yang memberi kendali pengakuisisi (acquirer) atas asset neto operasi
perusahaan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan asset tertentu,
mengakui kewajiban atau mengeluarkan saham.
MERGER DAN AKUISISI MENURUT UU PAJAK
Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang
PPh Pasal 10 ayat (3) mengatur nilai perolehan atau pengalihan harta yang
dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan
atau diterima berdasarkan pada harga pasar (arm length transaction). Kecuali
ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. Dalam hal ini , selisih antara harga
pasar dan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang
dikenakan pajak atau dengan perkataan lain menggunakan purchade method.
SELISIH KURS VALUTA ASING
Macam-macam
Kurs
Jenis kurs valuta asing yang sering
digunakan :
1.
Kurs Menteri Keuangan
Kurs menterikeuangan adalah kurs
yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Mulai 1 Oktober 1997 kurs Menteri
Keuangan ditetapkan tiap minggu.
2.
Kurs Realisasi
Kurs realisasi yaitu kurs yang
sebenarnya terjadi pada waktu perusahaan merupiahkan valas atau pada waktu
perusahaan membeli valas.
3.
Kurs Bank Indonesia (Kurs BI)
Kurs BI
digunakan untuk menccatat hutang piutang serta transaksi dalam valuta asing.
Kurs BI terdiri dari kurs beli Bank dan kurs jual Bank. Kurs BI yang digunakan
sebagai dasar pembukuan yaitu kurs tengahnya yang merupakan rata-rata antara
kurs jual dan kurs beli BI.
Penggunaan
Kurs
A. Kurs
Menteri Keuangan
Pajak-pajak
yang terutang dalam valuta asing harus terlebih dahulu dinilai kedalam mata
uang rupiah. Untuk kepentingan terrsebut, perlu ditetapkan keputusan tentang
nilai kurs sebagai dasar pelunasan. Oleh karena perlu ditetapkan keputusan
tentang nilai kurs sebagai dasar pelunasan. Oleh karena itu, Kurs Menteri
Keuangan digunakan untuk:
a.
Perhitungan pelunasan BeaMasuk, Bea
Masuk Tambahan, PPN-Impor, PPh pasal 22 sesuai tanggal PIB.
b.
Perhitungan PPN dan PPn BM ssuai
tanggal Faktur Pajak, apabila pembayaran Harga Jual atau Nilai Penggantian
dilakukan dengan mata uang asing (Pasal 31 PP No. 143/2000).
c.
Perhitungan PPh pasal 21 atau PPh
pasal 26 apabila penghasilan diterima dalam mataa uang asing.
d.
Perhitungan pajak-pajak final yang
dibayarkan dalam valuta asing.
B. Kurs
Tengah BI
Kurs
Tengah BI digunakan oleh perusahaan yang pembukuannya dengan rupiah untuk
membukukan transaksi-transaksi yang nilainya dalam valuta asing. Perbedaan
selisih kurs BI yang terjadi pada saat membukukan hutang piutang valas dengan
kurs BI pada saat realisasi menimbulkan laba atau rugi selisih kurs.
Tgl
|
Jurnal PT X
|
Jurnal PT Y
|
30/6
|
Piutang
Dagang 102.000.000
Penjualan 102.000.000
|
Pembelian
102.000.000
Utang Dagang 102.000.000
|
13/8
|
Kas/Bank 103.000.000
Piutang Dagang 102.000.000
Laba selisih kurs 1.000.000
|
Utang
Dagang 102.000.000
Rugi
selisih kurs 1.000.000
Kas/Bank 103.000.000
|
Selisih
Kurs Akhir Tahun
PSAK mensyaratkan hutang piutang
dalam valuta asing dalam akhir tahun harus dinyatakan dalam kurs per tanggal 31
Desember. Pajak memberikan pilihan bagi wajib pajak baik untuk menyesuaikan
niai hutang piutang valas pada akhir tahun (selisih kurs BI) maupun tidak,
asalkan dilaksanakan secara taat asas/konsisten. Apabila WP tidak menyesuaikan
nilai hutang piutang valas sesuai kurs pada akhir tahun berarti WP menggunakan
sistem kurs tetap.
HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR HAPPY NEW YEAR
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda memerlukan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank anda
* Biaya kembali di bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman Anda di bank Anda
akun bank
* Tingkat bunga rendah 2%
* Long term payback (1-20) Long
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48Hours setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
dari kru Pada perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan kemudahan pinjaman gratis kepada individu-individu yang berpikiran tulus, serius, perusahaan, badan hukum dan masyarakat umum dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besarnya, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak pelayanan yang memberikan kebebasan finansial kepada negara-negara bersatu (PBB).
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang meminta untuk mendirikan bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Viber resmi: +15186756750
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Official Facebook: rossa stanley favor
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi saat ini di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com